SSD Legalisasi Dokumen

KLIK - HALAMAN UTAMA - KLIK

TERBAIK:
KLIK - TERJEMAHAN TERSUMPAH - KLIK
Image by Cool Text: Free Graphics GeneratorEdit Image

========================================

IKLAN:

Bingung mencari lowongan kerja? Susah mendapatkan lowongan kerja terpercaya?? Cari lowongan yang tidak berbayar???
Jangan khawatir!!! Tersedia berbagai lowongan terpercaya se-Indonesia dengan gaji yang bervariasi tanpa harus bayar!!!
Kami pilihkan link-link terpercaya untuk Anda (SILAHKAN KLIK!!!):

  1. Jobstreet.
  2. Poskerja.
  3. Bilaboong.
  4. Karir.
  5. Jobindo.
  6. Jobsdb.
  7. Loker.co.id.
  8. Loker.web.id.
  9. Gkarir.com.
  10. Lokerindonesia.com.
  11. Careerjet.co.id.

SEMOGA BERMANFAAT!!!

 ========================================
CV. SINAR SOLO DWIARSO

بسم الله الرحمن الرحيم

Legalisasi Dokumen/Document Legalization

Anda ingin mengurus dokumen-dokumen untuk keluar negeri? Bingung harus kemana?? Pusing dengan proses birokrasinya yang rumit??? Tidak sempat mengurus sebab terlalu padatnya kesibukan kerja????

Sekarang ada kami!!!
legalisasi-dokumen

Spesialis dalam jasa legalisasi dokumen / document legalization services !!!

Serahkan saja kepada: SSD Legalisasi Dokumen!

CV.SINAR SOLO DWIARSO!!!

Anda tinggal menghubungi kami, duduk santai, dan terima beres!!!

=============================================

Sinar Solo Dwiarso ( SSD ) Legalisasi Dokumen jual jasa legalisasi dokumen. Ingin tahu mengapa ada jasa legalisasi / legalisir dokumen seperti ini??? Sebab prosesnya sangat ribet, harus siap mengantri lama, memakan waktu menunggu dokumen selesai yang tidak sebentar, dan harus siap bolak-balik kesana kemari. Jadi, bagi yang tidak memiliki waktu luang bisa menghubungi kami sebab kami memang spesialis dalam hal ini, kepuasan Anda adalah prioritas kami semua!

Syarat-syarat dokumen :
1. Belum menikah.
* Akte Lahir.
* Surat Keterangan Belum Menikah.
2. Sudah menikah.
* Buku nikah (Muslim harus ke Departemen Agama dulu, non-Muslim catatan sipil).
* Akte Lahir.
3. Janda atau Duda.
* Akte cerai.
* Akte Lahir.

Melampirkan :
* Surat kuasa.
* Fotokopi KTP pemohon.
* Fotokopi dokumen yang mau di-legalisir (khusus negara tujuan German, Austria, & Belgia, dokumen yang diserahkan haruslah yang aslinya).
* Materai Rp. 6.000,-

Proses kepengurusan legalisasi dokumen :
Dep. Ag (sudah menikah) — Dep. Kehakiman — Dep. Luar Negeri — Kedutaan.

Biaya pengurusan legalisasi dokumen:
* Biaya legalisasi dokumen ke Dep. Ag = Rp. 100.000,- per dokumen (Buku nikah).
* Biaya legalisasi dokumen ke Mahkamah Agung (MA) = Rp. 100.000,- per dokumen (Akte Cerai).
* Biaya legalisasi dokumen ke Dep. Kehakiman saja = Rp. 175.000,- per dokumen
* Biaya legalisasi dokumen ke Dep. Kehakiman dan Dep. Luar Negeri = Rp. 300.000,- per dokumen.
* Notaris waarmeking = Rp. 200.000,- per dokumen.
* Fotokopi Notaris sesuai asli = Rp. 50.000,- per dokumen.
* Untuk Proses Legalisasi dokumen ke Kedutaan, biayanya ditentukan oleh Kedutaan masing-masing.

Informasi silahkan hubungi:

CV.SINAR SOLO DWIARSO
+628991236123 (SINAR SOLO)

* Medan: 085326622994 (Zulfan).
* Serang, Banten: 087774053555 (Ahmad).

Alamat Kantor:

Jl.Graha Cempaka Mas
Blok B/28, lt.1, Sumur Batu, Kemayoran, Cempaka Mas, Jakarta Pusat 10640 – INDONESIA.

Website: www.sejuk.net
Email: yan.arso.taufiq@gmail.com

Bagi yang memiliki SMARTPHONE, bisa juga menghubungi kami via Whatsapp:
+628991236123.

Penjelasan mengenai Legalisasi Dokumen:

Legalisasi dokumen yang kami maksud adalah pengesahan dokumen ke instansi terkait, antara lain notaris, kementrian, dan kedutaan negara asing di Indonesia. Legalisasi dokumen pada umumnya diperlukan jika Anda ingin membawa  dokumen tersebut ke luar negeri untuk kepentingan study, menikah, wisata, atau kepentingan bisnis lainnya, atau pengesahan dokumen agar diakui secara hukum.

Prosedur utamanya antara lain: pertama dokumen tersebut diterjemahkan (secara tersumpah) ke dalam bahasa yang digunakan di negara tujuan, jika diperlukan, dinotariskan terlebih dahulu kemudian dilegalisasi oleh instansi yang berwenang (terkait). Instansi tersebut antara lain Kementrian (departemen) Luar Negeri RI, Kementrian Hukum dan HAM, serta kedutaan negara asing di Jakarta, dan lain sebagainya.

Pelayanan legalisasi dokumen adalah proses legalisasi dokumen terjemahan (dari SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari dokumen asli yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Perancis ataupun Jerman, serta legalisasi dokumen-dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Negeri Tujuan, seperti misalnya Surat Kuasa.

A. Legalisasi Dokumen Terjemahan

Persyaratan:
1. Dokumen/naskah asli;
2. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli;
3. Biaya (bervariasi, tergantung Negara Tujuan).

B. Legalisasi Surat Kuasa

Persyaratan:
1.  Dokumen Surat Kuasa yang asli;
2.  Tanda tangan asli pemohon dalam Surat Kuasa;
3.  Copy paspor pemohon yang masih berlaku;
4.  Menunjukkan kartu tanda pengenal pemohon;
5.  Biaya (bervariasi, tergantung Negara Tujuan).

Catatan:
a.  Pemohon agar mencantumkan nomor paspor dan alamat Luar Negeri dalam Surat Kuasa.
b.  Pemohon agar menandatangani Surat Kuasa di hadapan Pejabat Konsuler KBRI Bersangkutan.

Waktu Proses Legalisasi Dokumen

Setelah seluruh berkas persyaratan dan pembayaran diterima dengan lengkap — baik diserahkan langsung di Loket Konsuler maupun via pos — kami akan memproses permohonan legalisasi dokumen Anda pada hari yang sama. Dokumen yang sudah dilegalisasi dan dimohon untuk dikirimkan via pos akan dikirimkan kembali pada hari yang sama atau selambat-lambatnya keesokan harinya. Bingung??? Serahkan saja pada kami !!!

===== SEKILAS IKLAN =====

DICARI AGEN TANPA MODAL !!!
Klik gambar berikut ini untuk informasi selengkapnya:
Bakal Stempel 2

===== SEKILAS IKLAN =====

Berikut ini penjelasan seputar syarat dan juga proses-proses legalisasi dokumen yang akan dijalani secara berurut seperti di bawah ini:

1. KUA setempat (muslim).
2. Kementrian agama (muslim).
3. Kementrian hukum dan HAM.
4. Kementrian luar negeri.
5. Kedutaan yang terkait.
Ada baiknya bertanya terlebih dahulu pada kedutaan negara tempat yang dibutuhkan itu legalisasi dari mana saja, misalnya apa mereka bisa terima legalisasi dari Depag dan Deplu sajakah atau masih membutuhkan legalisasi dari catatan sipil juga yang notabenenya dibawah Dep. Hukum dan HAM.
Pertama:
Me – legalisir / legalisasi dokumen berupa fotokopi buku nikah di KUA setempat (minimal 3 lembar).
Kedua:
Legalisir / legalisasi dokumen di Kementerian Agama bagian Kepenghuluan lantai 7. Dokumen-dokumen yang harus dibawa adalah:
– Fotokopi KTP.
– Buku nikah asli.
– Fotokopi Letter/ Certificate of No Impediment (surat izin tidak berhalangan menikah) dari kedutaan yang bersangkutan, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran).
– Fotokopi passport (bagi WNA).
– Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir di KUA min 3 eksemplar.
– Fotokopi Akta Cerai jika yang bersangkutan berstatus duda/ janda.
– Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisasi.
Surat Keterangan Muslim (bagi WNA). Prosesnya cepat, datang awal agar setelahnya bisa langsung ke Kementrian Hukum dan HAM. Untuk biaya harusnya sih free, tetapi petugasnya bilang silahkan infaq seikhlasnya.
Ketiga:
Legalisir / legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen-dokumen yang disiapkan adalah:
– Buku nikah asli.
– Formulir permohonan legalisiran.
– Fotokopian dokumen yang sudah dilegalisir sebelumnya di Depag dan satu fotokopian legalisiran tersebut untuk arsip di Kemenhukham.
– Map koperasi.
– Materai Rp.6000,- sebanyak dokumen yang di – legalisir / legalisasi.
– Fotokopi KTP.Untuk fotokopi, map, materai, dan formulir bisa dibeli di koperasi dekat pintu masuk sebelah kiri. Sebelumnya kita ambil nomor antrian dulu lalu setelah dipanggil, ke meja penyerahan dokumen. Selanjutnya mereka akan minta kita untuk membayar biaya legalisir di BNI yang lokasinya masih satu ruangan. Untuk pembayaran di BNI ini harus mengambil nomor antrian lagi dan mengisi slip pembayaran seperti layaknya kalau kita mau setor uang. Slip pembayaran itu diserahkan ke meja penerimaan dokumen yang tadi, dan nanti petugas akan menyerahkan slip lain yang nantinya digunakan untuk pengambilan dokumen yang sudah di legalisir. Biaya per dokumen adalah Rp.25.000,- ditambah biaya administrasi bank sebesar Rp.5.000,- Prosesnya adalah 2 hari kerja.
Keempat:
Legalisir / legalisasi di  Kementerian Luar Negeri, bagian Layanan Publik di Jl. Taman Pejambon, dekat stasiun Gambir. Dokumen yang diperlukan adalah:
– Buku nikah asli.
– Fotokopian dokumen yang sudah dilegalisir sebelumnya di Kemenhukham dan Depag, dan satu fotokopian legalisiran tersebut untuk arsip di Kemlu.
– Map (warna kuning).
– Materai Rp.6.000,- sebanyak dokumen yang akan di – legalisir / legalisasi.
– Fotokopi KTP.
– Formulir permohonan legalisiran.
Untuk formulir diperoleh dari petugas yang berada di pintu masuk, setelahnya dokumen diterima di salah satu loket. Per lembarnya Rp.10.000,- dan prosesnya memakan waktu 2 hari kerja.Kelima:

Setelah semua proses selesai bawa ke embassy negara yang terkait. Ada beberapa negara yang masih memerlukan terjemahan dari buku nikah sesuai dengan bahasa negara tsb, dengan penerjemah yang sudah di tunjuk atau ada di list embassy. Untuk Finlandia, dikarenakan buku nikah kita sudah ada bahasa inggrisnya, untuk mereka tidak perlu untuk diterjemahkan lagi.

=============================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Sumber: diskusi dan berbagi pengalaman antar warga KKC dalam pembahasan topik tersebut diatas plus sumber lain.
1. Setelah pernikahan di Indonesia, kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat nikah atau pendaftaran nikah di negara asal suami adalah bervariasi, tergantung pada ketentuan negara asal suami. Sebagai contoh, pernikahan antara WNI dan WN Kanada (baik pria maupun wanita) yang dilakukan diluar Kanada tidak wajib dilaporkan atau di daftarkan juga di Kanada JIKA baik suami atau istri tidak menetap di wilayah Kanada. Pendaftaran & sertifikat nikah di Kanada hanya dibutuhkan jika pasangan menetap dan bekerja di Kanada. Hal itu disebabkan sebuah keluarga (baik menikah atau tidak) akan berdampak pada perpajakan, asuransi, dsb.
2. Tahapan legalisasi buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu) MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).3. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.
4. Perkawinan yang dilakukan diluar negeri, maka perlu dilaporkan ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil wilayah domisili di Indonesia sesuai KTP. Berikut info kutipan komentar Santi Souvrain (yang bekerja di dinas kependudukan DKI) di KKC terkait proses pelaporan untuk KTP DKI: “silahkan datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil Prov. DKI Jakarta, Jl. S. Parman no.7, Jakarta Barat, langsung ke loket aja bilang mau bayar pelaporan perkawinan luar negeri. Untuk suami WNA, retribusi Rp.50.000,- jika tidak terlambat, tapi kalau sudah terlambat Rp.100.000,- Retribusi resmi dari Pemerintah. Copy KTP, copy KK, akte nikah asli & copy, copy passport suami + photo berdua background, copy legalisir KBRI kalau tidak ada bisa buat surat keterangan belum lapor KBRI”.

Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat!
Kementerian Agama
http://kemenag.go.id/
Alamat: Jl. M H Thamrin No. 6, Jakarta Pusat
Telp: (62-21) 3811429

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
http://www.depkumham.go.id
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940
Telp.: (62-21) 5253006, 5253889, 5264280
Fax : (62-21) 5253095

Kementerian Luar Negeri
http://www.deplu.go.id
Alamat: Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat
Telp.: (62-21) 3849413, 3456014, 3441508
Fax. (62-21) 3855481

Sekian penjelasan dari kami, silahkan hubungi kami sekarang juga! In syaa Allooh biaya yang kami kenakan relatif murah dan memuaskan!!!

Alhamdulillaah ! Para pelanggan kami tidak hanya dalam Negeri tapi juga sampai ke Korea Selatan / Korsel. Pelanggan dalam negeri berasal dari berbagai daerah di Indonesia baik itu didalam Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan) maupun Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan lainnya. Kami juga siap melayani para calon pelanggan yang berasal dari Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Sabang, Subulussalam, Denpasar, Pangkalpinang, Cilegon, Serang, Tangerang Selatan, Gorontalo, Jambi, Sungai Penuh, Bandung, Banjar, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Salatiga, Semarang, Surakarta / Solo, Tegal, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Pontianak, Singkawang, Banjarbaru, Banjarmasin, Palangkaraya, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Tarakan, Batam, Tanjungpinang, Bandar Lampung, Kotabumi, Liwa, Metro, Ambon, Tual, Ternate, Tidore Kepulauan, Bima, Mataram, Kupang, Jayapura, Sorong, Dumai, Pekanbaru, Makassar, Polopo, Parepare, Palu, Bau-Bau, Kendari, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon, Bukit Tinggi, Padang, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Lubuklinggau, Pagaralam, Palembang, Prabumulih, Binjai, Medan, Padang Sidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Yogyakarta untuk menghubungi kami langsung.

Keterangan:

Harga tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan pada situs ini. Untuk info up-to-date atau lebih lengkapnya silahkan menghubungi Contact Person kami.

Link iklan:

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=legalisasi+dokumen&source=web&cd=44&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwirmZGoxL7NAhVFMo8KHeI8AWM4KBAWCCwwAw&url=https%3A%2F%2Fsejuk.net%2Flegalisasi-dokumen%2F&usg=AFQjCNEad0zCbIrtLEz9kW3Lg8QUhJcsRA&sig2=8jOnLQiH2BxtpIL9mnw0oQ

Atau,

http://bit.ly/1xhTHqL

Terima kasih.

=================

Tinggalkan komentar